Tatiye.id (Gorut) – Dalam memberantas minuman keras (Miras), Kamis (07/1/2021) anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Harisno Pakaja dan KBO Narkoba IPDA Ferron Baiku melakukan penangkapan satu mobil truck Toyota Dina warnah merah dengan nomor Polisi DP 8888 KL. Dari mobil tersebut pihak Sat Narkoba Polres Gorut mendapatkan berupa miras jenis captikus.
“Awalnya kami dari pihak Sat Narkoba Polres Gorut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truck warnah merah dgn nomor Polisi DP 8888 KL akan melintas. Adapun masyarakat mengatakan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat minuman keras jenis captikus, yang akan melintasi jalan tomilito,”ujar Kasat Narkoba, Iptu Harisno Pakaya
Kasat Narkoba, Iptu Harisno Pakaya mengatakan, bahwa setelah kami mendapatkan informasi tersebut, saya dan anggota Sat Narkoba lainnya langsung bergerak ke TKP. Setibanya disana kamipun langsung mencegat mobil tersebut, tepatnya di warung makan yang ada di Desa tanjungkarang Kecamatan Tomilito.
“Setelah dilakukan pencegahan, Kami langsung melakukan penggeledahan pada mobil itu,”ujar Kasat
Kasat menambahkan, bahwa setelah dilakukannya penggeledahan, kami mendapati minuman keras berjenis captikus di dalam mobil truck yang di kendarai oleh sudara AL ini.
“Dari pengakuan AL sendiri bahwa minuman keras ini berasal dari Sulawesi Utara, yang akan di bawah ke wilayah Paguat, Kabupaten Pohuwato,”ucap Kasat
Adapun barang bukti yang di amankan oleh anggota Sat Narkoba di mako polres Gorut guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yakni berupa captikus kurang lebih 100 karung atau 5 ton, dimana dari setiap karung tersebut terisi 4 sak plastik setara 25 liter, satu buah mobil truck Toyota Dina. (*)