TATIYE.ID (GORUT) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara terus mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh RP.
Sebagai mana terlampir dalam berita acara serah terima alat bukti yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, dimana RP diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu berupa Money Politic di Daerah Pemilihannya.
Sesuai jenis laporan yang diserahkan oleh pelapor tersebut, RP diduga telah memberikan uang kepada masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya, pada hari Selasa 13 Februari 2024, se hari menjelang pencoblosan.
Saat di konfirmasi, Ismail Buna, selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, membenarkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang saat ini sudah masuk ke pihak Bawaslu.
“Itu sementara kita tangani. Yang melaporkan berinisial DN. Laporan itu dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan pelapor, yakni berupa uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, sebanyak tiga lembar. (*)