TATIYE.ID – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menghadiri kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2021.
Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui PPID telah menjalankan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”.
Apa yang menjadi amanat UU tentu harus kita jalankan, salah satunya menjalankan layanan informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo telah berkomitmen untuk menjadikan Lembaga terbuka dan terpercaya bagi publik. Tutur Idris
“hari ini saya menghadiri kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2021 dan yang patut disyukuri adalah PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu RI sebagai Lembaga Bawaslu Provinsi kategori Informatif”, Kata Idris.
Atas raihan tersebut, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Idris Usuli mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo atas kinerja dukungan dan partisipasi sehingga menjadikan PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo naik peringkat lembaga informatif tahun 2021. Ungkap Idris pada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo Usai mengikuti acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bawaslu RI. Selasa, (30/11/2021).
Idris berharap, dengan keberhasilan yang telah diraih Bawaslu Provinsi Gorontalo kedepan dapat mempertahankan predikat “Lembaga Informatif”. Tutup Idris