TATIYE.ID (BONEBOL) – Penertiban pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan mulai dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.
Adapun APK yang masuk kategori melanggar yaitu yang terpasang di tiang listrik, di fasilitas pemerintah (sekolah, masjid, dan gedung), dan yang terpasang pada pohon-pohon.
Di Kabupaten Bone Bolango sendiri terdapat 609 alat peraga kampanye yang tersebar di 18 Kecamatan.
Selain mengacu pada aturan Undang-undang No. 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada wilayah yang dilarang, penertiban ini perlu dilakukan karena telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terlebih pada pengguna jalan dan mengganggu estetika lingkungan.
“Untuk penertiban ini kami sudah berkoordinasi dengan tim Satpol PP, Hari ini kami turun dibagi menjadi 3 Tim, Tim satu itu khusus di bagian Suwawa, Tim dua di Tapa dan Tilongkabila, dan Tim tiga itu Bone Pesisir,” jelas Sofyan Djama, Rabu (31/01/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango itu mengatakan sebelum turun melakukan penertiban APK masal ini, pihaknya terlebih dahulu telah memberikan himbauan dan saran kepada Partai Politik atau peserta Pemilu agar kiranya melakukan penertiban APK secara mandiri.
Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, hingga Panwas Kecamatan/Desa, penertiban ini akan dilakukan selama 2 hari.