TATIYE.ID (BAWASLU) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo sepakat menggelar rapat pleno atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Roni Sampir saat mengikuti pendaftaran bakal calon bupati di partai politik belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sehingga hal itu disepakati untuk dilakukan rapat pleno.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN kami sudah membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan sudah kami pleno kan. Nantinya LHP tersebut akan diteruskan ke Komisi ASN,” kata Alex pada awak media, Selasa (11/6/2024).
Alex menambahkan, laporan hasil pengawasan tersebut sudah berdasarkan dari penelusuran fakta-fakta yang sudah dilakukan dan hasilnya secepatnya akan diteruskan kepada Komisi ASN.
“Akan diserahkan secepatnya, izin sementara dibuat dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo malam ini. Karena penerusan ke Komisi ASN, kabupaten/kota harus mendapatkan izin dari Bawaslu Provinsi,” tutup Alex.