TATIYE.ID (GORUT) – Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melaksanakan rapat dalam menindaklanjuti surat pimpinan DPRD terkait percepatan program legislasi daerah tahun 2021, Senin (13/9/2021).
Ketua Bapemperda, Ridwan Riko Arbie saat diwawancarai oleh beberapa awak media usai memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam rapat yang telah dilaksanakan tadi, telah melahirkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus diselesaikan pada akhir tahun 2021 ini.
“Oleh karena itu, dari 10 usul inisiatif DPRD tersebut, terdapat juga 6 usul inisiatif dari eksekutif,” kata Ridwan
Lanjut Ridwan, dimana dari 4 usul inisiatif DPRD ini 2 masih membutuhkan paripurna internal, dikarenakan melahirkan usul inisiatif lembaga.
“Saya bersama teman-teman Bapemperda lainnya mempunyai mekanisme untuk melahirkan produk hukum yang dua ini menjadi inisiatif lembaga. Dan kami Bapemperda sendiri akan menyurati ke pimpinan DPRD untuk menjadwalkan serta melaksanakan paripurna internal yang ditetapkan melalui paripurna menjadi usul inisiatif lembaga,” ujarnya
“Dua Ranperda ini adalah bantuan hukum, dan duanya lagi adalah kewenangan desa,” jelasnya.
Ridwan yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara ini menambahkan, dari hasil kerja keras, kerja cerdas tiga bulan terakhir ini 10 Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)