TATIYE.ID (GORONTALO) – Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait prosedur pengurusan kepesertaan BPJS. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengundang kepala BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Seperti halnya keluhan jaminan lansia (lanjut usia) yang perlakuannya seakan berbeda dengan daerah lain. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo, La Ode Haimudin usai menggelar RDP di ruangan komisi, Senin (7/2/2022).
“Seperti lansia, Itu obatnya harus di ambil sendiri, tidak bisa diwakilkan, ini yang kita minta ke kepala BPJS Kesehatan agar kebijakannya diubah. Syukur Alhamdulillah, itu ditanggapi oleh kepala BPJS,” ungkap La Ode.
Demikian kata La Ode dengan kepesertaan yang aktif, namun proses pengurusan hanya berlaku tiga hari untuk memastikan jaminan kepesertaan. Dengan ddanya kasus tersebut, La Ode meminta pihak BPJS Kesehatan memberikan diskresi bagi peserta.
“Seperti persoalan kasus di Gorut kemarin, dia harus bolak balik untuk mengurus BPJS, ditambah lagi dengan hari libur kemarin. Sehingga dengan waktu yang kejepit begini, tidak efektif untuk mengurus. Kita harap ini ada diskresi dari kepala BPJS Kesehatan Gorontalo,” sambungnya.