Tatiye.id (Deprov) – Di Provinsi Gorontalo masih banyak pemilik usaha TV berlangganan yang belum memiliki izin siaran. Jika pengurusan izin ini tidak segara diadakan, dikhawatirkan akan menjadi penghambat dalam melakukan usaha.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib. Ia meminta kepada pemilik usaha TV berlangganan ilegal harus mengantongi izin siaran yang resmi.
“Saat ini yang memiliki izin baru tiga, selebihnya belum memiliki izin dan dianggap ilegal,” ungkap AW Thalib.
Ia berharap, agar para pemilik usaha TV berlangganan ilegal bisa segara berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengurus izin tersebut.
“Perlu upaya yang terkolaborasi dan menyatu dalam sebuah wadah atau payung besar yang menaungi lembaga-lembaga TV kabel yang masih ilegal. Kami minta KPID bisa menginisiasi lahirnya semacam asosiasi TV kabel sehingga bisa mengurus ijin usahanya,” tegasnya.