
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melalui juru bicara Mikdad Yeser menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-35. Rapat tersebut digelar dalam rangka Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD, Minggu (30/11/2025).
Dalam laporannya, Mikdad Yeser menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Ia menjelaskan bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan melalui pembahasan KUA–PPAS, Ranperda APBD, Perubahan APBD, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati total pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp683.622.210.193, dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp71,75 miliar
Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp600,25 miliar
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp11,61 miliar
Pendapatan terbesar bersumber dari transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Desa, serta bagi hasil pajak.
Sementara itu, total belanja daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp666.691.750.924, yang terdiri atas:
Belanja Operasi: Rp514,07 miliar
Belanja Modal: Rp29,51 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
Belanja Transfer: Rp122,09 miliar
Mikdad Yeser menegaskan bahwa alokasi belanja bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan kepada desa telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyebutkan bahwa ADD dan Dana Desa pada tahun 2026 mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 berada pada posisi surplus sebesar Rp16,93 miliar, yang diproyeksikan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan netto.
Adapun pembiayaan daerah terdiri atas:
Penerimaan Pembiayaan: Rp1,92 miliar yang berasal dari SiLPA 2025
Pengeluaran Pembiayaan: Rp18,35 miliar, terdiri dari cicilan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal
Meskipun pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp16,93 miliar, kondisi tersebut tertutupi oleh surplus pendapatan–belanja sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan dalam keadaan berimbang (balance).
Di akhir laporannya, Mikdad Yeser turut menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Ia menjelaskan bahwa sebagian anggaran dialihkan ke program pusat yang dilaksanakan di daerah, termasuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).




















