TATIYE.ID – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, MTFT (13).
ASN yang berinisial AP tersebut dilaporkan ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap MTFT pada Sabtu (25/6/2022) lalu.
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Gorontalo, disalah satu masjid di Kelurahan Bongohulawa pada pukul 18.00 WITA.
Bermula saat korban mengumandangkan azan magrib, anak dari pelaku berusaha menganggu. Namun hal itu tidak diindahkan oleh korban dan masih fokus mengumandangkan adzan.
Saat sholat berlangsung pada rakaat pertama, pelaku datang ke masjid dan melakukan apa yang harus tidak dilakukan kepada korban. Kejadian itupun dilihat oleh nenek korban dari shaf perempuan.
Mengetahui hal ini, pihak korban melaporkan kepada pihak berwajib atas apa yang dilakukan oleh AP.
“Kami telah melaporkannya kepada polisi,” kata orang tua dari korban, Jumat (1/7/2022).