GORONTALO (TC) – Makin kompleksnya kompetisi masuk dunia
pekerjaan, membuat banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, mulai ketat
menerapkan syarat bagi pelamar pekerjaan. Bahkan, Ijazah kelulusan SMK kini
bukan lagi jaminan, untuk bisa langsung mendapatkan pekerjaan. Lulusan SMK dari
berbagai jurusan, harus mengantongi lagi Sertifikasi Profesi.
Dokumen ini kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo
Ulul Azmi Kadji, hanya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP). Lembaga tersebut kata dia, berada ditingkat pusat. Untuk daerah daerah
kata Ulul, bisa dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Saat ini,
LSP yang ada di daerah daerah, khususnya di Pulau Sulawesi, hanya ada di
Makassar. Selebihnya, termasuk di Provinsi Gorontalo, belum ada, kata Ulul.
Ulul juga mengatakan, dunia usaha kini mewajibkan bagi lulusan
SMK untuk memiliki sertifikasi profesi sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
Ijazah yang dimiliki oleh para lulusan SMK, tidak mutlak. Sertifikasi profesi
adalah jaminan atau garansi untuk masuk ke dunia usaha, fardu ain ini, tidak
hanya mengandalkan ijazah, ungkap Ulul.
Di tahun 2019 mendatang kata dia, terinformasi akan dimulainya
pembangunan mall yang sebelumnya juga sudah diketahui luas oleh masyarakat di
Provinsi Gorontalo.
Pusat perbelanjaan ini, tentu akan melakukan rekruitmen dalam jumlah yang
banyak, bisa mencapai ratusan orang.
Pihaknya kata Ulul, tentu mendorong agar rekruitmen
memprioritaskn putra putri Gorontalo. Namun, bagaimana dengan persyaratan
kepemilikan sertifikasi profesi tersebut. Entah itu lulusan perhotelan, tata
boga maupun lainnya, apakah sudah memiliki sertifikasi profesi, ujar Ulul.
Kepemilikan sertifikasi profesi ini, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja.
Karenanya, pihaknya mendorong melalui OPD terkait, untuk bisa
lebih menseriusi kondisi tersebut sejak sekarang. (adv)
Laporan Zulkifli Ibrahim, Tatiye Channel.