
TATIYE.ID (DEPROV) – Puluhan massa aksi dari Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BARBAR) yang berasal dari Desa Bongomeme, Tabongo, Batudaa dan sekitarnya, Senin (8/9/2025), mendatangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Mereka menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang karyawan PT Tjakrindo Mas Gorontalo.
Koordinator lapangan aksi, Zakaria menjelaskan massa menyoroti kasus yang menimpa Supratman atau yang akrab disapa Ka Iyong, karyawan resmi PT Tjakrindo Mas.
Ia disebut justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berinisiatif mengamankan sejumlah aset perusahaan saat terjadi pembongkaran kantor oleh orang tak dikenal.
“Ketika insiden pembongkaran terjadi, ada karyawan yang mengamankan beberapa alat perusahaan lalu menitipkannya kepada Ka Iyong selaku HRD. Awalnya beliau menolak dan meminta agar dikomunikasikan dulu dengan perusahaan. Namun saat perusahaan akhirnya menghubungi, Ka Iyong sampaikan bahwa aset itu sudah diamankan. Pihak perusahaan justru berterima kasih dan meminta agar aset dijaga,” ungkap Zakaria di hadapan anggota DPRD.
Namun, lanjut Zakaria, dalam perkembangan kasus pihak perusahaan melalui cabang berbeda justru melaporkan ke Polda Gorontalo. Ka Iyong yang awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang menurut kami tidak masuk akal. Beliau menjaga aset perusahaan, tapi justru dikriminalisasi. Kami sudah mempertanyakan ke Polda, namun hanya dijawab bahwa perkara sudah P21 dan masuk tahap dua. Kami datang untuk meminta DPRD memberi perhatian terhadap kasus ini,” tegasnya.
Zakaria juga menyoroti adanya dugaan kedekatan aparat dengan pihak perusahaan. Ia mencontohkan pemanggilan Ka Iyong oleh penyidik yang menurut mereka menggunakan mobil perusahaan.
“Apakah salah kalau kami menduga ada unsur main mata? Kami hanya meminta keadilan, agar DPRD dan pemerintah berpihak pada rakyat kecil, bukan pada perusahaan,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyatakan akan menindaklanjuti aduan masyarakat itu secara serius bersama anggota DPRD Provinsi lainnya.
“Kami diperintahkan menemui kawan-kawan dari Aliansi BARBAR. Tentu ada perspektif hukum yang harus kita lihat bersama, hal-hal seperti ini akan kita dalami,” ujar Ridwan.
Ia juga mengundang perwakilan massa aksi untuk berdiskusi lebih lanjut dalam forum resmi DPRD.
“Silakan utus lima sampai tujuh orang perwakilan agar aspirasi ini bisa kita bahas lebih dalam bersama,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Ridwan bersama anggota DPRD lainnya memastikan pihaknya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) demgan menghadirkan pihak perusahaan serta aparat penegak hukum.
DPRD menegaskan bahwa langkah ini penting agar persoalan dugaan kriminalisasi karyawan PT Tjakrindo Mas bisa diusut secara terang dan rakyat mendapat kepastian kebenaran.














