
(foto istimewa)
TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin (MY), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 November 2025, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana.
Dalam surat itu, Mustafa diduga tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 120, dan 113 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menyampaikan sikap resmi menanggapi penetapan tersebut.
Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“PKS tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan etik dan klarifikasi dijalankan. Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta peraturan partai,” tegas Adnan dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, PKS telah menjadwalkan sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik untuk membahas perkembangan kasus tersebut, termasuk langkah politik dan organisatoris yang akan diambil ke depan.















