
TATIYE.ID (PEMKOT) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengungkapkan langkah tegas yang akan diambil pemerintah kota terkait penggunaan lahan milik daerah yang saat ini ditempati Bank SulutGo (BSG).
Usai menghadiri pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih di BLY, Rabu (13/8/2025), Adhan menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Gorontalo dan akan segera ditarik kembali.
“BSG itu menggunakan tanah pemerintah kota, makanya kita mau pakai tanah ini. Kalian keluar dari situ,” ujarnya tegas.
Adhan menjelaskan lahan itu digunakan oleh BSG berdasarkan kontrak, namun kontrak tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dibatalkan.
Bahkan, ia menyebut Pemkot sudah menyiapkan langkah hukum.
“Tanah itu kontrak. Hari ini kami kasih pemberitahuan, besok kami somasi dan gugat di pengadilan,” kata Adhan.
Menanggapi informasi bahwa kontrak tersebut berdurasi 30 tahun, Adhan mengatakan dokumen kontrak ada di tangannya dan tetap ada peluang untuk menggugat secara perdata.
“Kontraknya ada sama saya. Itu bukan berarti tidak bisa digugat, kita juga akan menggugat proses pendataannya. kalian cari tempat lain,” tambahnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Jika pendekatan secara persuasif tidak membuahkan hasil, Pemkot siap menuntaskan perkara ini melalui proses hukum.



















