TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberi perhatian lebih terhadap rumah tinggal warga lanjut usia. Hal itu ia ungkapkan saat berkunjung ke Griya Lansia Jannati, di Kelurahan Molosipat U, Kota Gorontalo, Kamis (10/2/2022).
Adhan menjelaskan, awalnya rumah tinggal lansia berada dibawah kewenangan pemerintah kota Gorontalo. Namun sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Sosial nomor 9 Tahun 2018, lansia yang berada di panti jompo sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Istilahnya, pemerintah Kota hanya bertanggung jawab untuk rumah singgah. Artinya kalau ada lansia dari luar, ditampung dulu kesini. Tetapi yang menjadi tanggung jawab lansia untuk menetap adalah Pemerintah Provinsi,” jelas Adhan.
Adhan menyesalkan, terhitung empat tahun sejak dikeluarkannya peraturan menteri sosial, upaya Pemerintah Provinsi untuk membuat rumah tinggal bagi lansia belum juga terpenuhi.
“Syukur, dua tahun ini biaya untuk makan minumnya telah ditanggung oleh Provinsi, tetapi sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah Provinsi untuk membangun tempat tinggal lansia,” sambung Adhan.
Terlebih kata Adhan, kontrak untuk gedung tempat tinggal lansia berakhir tahun ini dengan pemerintah Kota. Ia khawatir, jika kontraknya berakhir, para lansia tidak lagi memiliki tempat tinggal.
“Saya akan meminta kontrak pinjaman gedung dari Pemkot, karena batasnya hanya tahun ini. Kalaupun gedung untuk Lansia belum tersedia, minimal ada upaya pemerintah Provinsi untuk melanjutkan kontrak,” ungkap Adhan.
“Saya sebetulnya hanya ingin mengetuk pintu hati pemerintah Provinsi untuk memikirkan kelangsungan hidup lansia. Karena kita ini akan lanjut usia juga,” tandasnya.
Diketahui, warga lanjut usia yang berada di Griya Lansia Jannati berjumlah 23 orang. Rinciannya , satu orang berasal dari Banjarmasin, satu Makassar, satu Sanger. Sisanya berasal dari Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.