TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mendorong setiap pengguna frekuensi baik itu perorangan maupun perusahaan untuk memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal itu ia tekankan saat bertandang ke kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Provinsi Gorontalo, Selasa (8/2/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka reses persidangan kedua tahun 2021-2022 DPRD Provinsi Gorontalo.
“Banyak di Gorontalo ini yang menggunakan frekuensi namun tidak memiliki izin stasiun radio. Frekuensi ini memang milik negara, silahkan di pakai bebas, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Adhan Dambea.
Ia sering kali mendapati, banyak masyarakat umum yang menggunakan HT tanpa memiliki izin terlebih dahulu, seperti halnya pedagang, buruh, penjaga toko maupun pelayan restoran.
“Tadi saya sampaikan ke kepala Loka Spektrum. Saya kan masuk dalam grup Orari (Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia). Disitu banyak sekali keluhan, Salah satunya PLN Gorut yang memakai frekuensi amatir radio. Penggunaan frekuensi ini memang tidak dilarang. Pada dasarnya semua orang bisa memakai frekuensi, tapi urus lah izin terlebih dahulu,” cetus Adhan.
Adhan mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar musyawarah daerah Orari untuk menginventarisir setiap pengguna frekuensi di Provinsi Gorontalo.
“InsyaAllah Februari atau paling lambat Maret mendatang, kita akan beri tugas seluruh orari lokal untuk menginventarisir yang menggunakan frekuensi, baik itu perusahaan maupun perorangan. Kita akan menyurat dulu kepada orang-orang yang bebal menggunakan frekuensi. Kalau kedapatan masih tidak memiliki izin, kita cabut, sebab itu aturan,” tandas Adnan.