• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
Ramah Tamah dan Perpisahan Peserta Didik SMP 1 Marisa Dihadiri Saipul Mbuinga

Ramah Tamah dan Perpisahan Peserta Didik SMP 1 Marisa Dihadiri Saipul Mbuinga

30 Mei 2023
Pani Gold Project Siap Terima 15 Peserta Magang Dari Seleksi Disnakertrans Pohuwato

Pani Gold Project Siap Terima 15 Peserta Magang Dari Seleksi Disnakertrans Pohuwato

30 Mei 2023
Kejati Gorontalo Luncurkan Aplikasi Silokdes, Paris Jusuf: Ini Peluang Bagi Seluruh Kades

Kejati Gorontalo Luncurkan Aplikasi Silokdes, Paris Jusuf: Ini Peluang Bagi Seluruh Kades

30 Mei 2023
Apa Kabar DBON?, Herson; Baiknya Perlu Direview Kembali

Apa Kabar DBON?, Herson; Baiknya Perlu Direview Kembali

30 Mei 2023
Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

30 Mei 2023
Didominasi Atlet Putri, Ricky; Peluang Prestasi Lebih Terbuka

Didominasi Atlet Putri, Ricky; Peluang Prestasi Lebih Terbuka

30 Mei 2023
Saipul Mbuinga Hadiri Sosialisasi Aplikasi Silokdes

Saipul Mbuinga Hadiri Sosialisasi Aplikasi Silokdes

30 Mei 2023
Siapapun Dia, Jika Tujuannya Tingkatkan Prestasi Olahraga, Saya Dukung!

Siapapun Dia, Jika Tujuannya Tingkatkan Prestasi Olahraga, Saya Dukung!

30 Mei 2023
Tampil Di Tornament ODSK, Lucky : Kesiapan Atlet Diuji Hadapi Pra PON

Tampil Di Tornament ODSK, Lucky : Kesiapan Atlet Diuji Hadapi Pra PON

30 Mei 2023
Mantan Atlet Biliar Gorontalo Siap Bertarung di Pileg 2024

Mantan Atlet Biliar Gorontalo Siap Bertarung di Pileg 2024

30 Mei 2023
Merlan Uloli Minta Jamaah Calon Haji Bone Bolango Jaga Kesehatan

Merlan Uloli Minta Jamaah Calon Haji Bone Bolango Jaga Kesehatan

30 Mei 2023
Wabup Merlan: Disiplin ASN Akan Pengaruhi Kualitas Kinerja

Wabup Merlan: Disiplin ASN Akan Pengaruhi Kualitas Kinerja

30 Mei 2023
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Di Pohuwato Tercatat 114 Penderita HIV Dan AIDS, Fidi Mustafa: Jangan Jajan Sembarang
Tak Berkategori

Di Pohuwato Tercatat 114 Penderita HIV Dan AIDS, Fidi Mustafa: Jangan Jajan Sembarang

by Febriyanto Mahmud
29 Mei 2023
0

TATIYE. ID- Warga Kabupaten Pohuwato kembali digegerkan dengan postingan salah satu akun pengguna Facebook yang berisi tentang ditemukannya satu orang (Human...

Bawaslu Gorontalo Temukan Dugaan Kegandaan Bacaleg

Bawaslu Gorontalo Temukan Dugaan Kegandaan Bacaleg

29 Mei 2023
Breaking news!! Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gorut

Breaking news!! Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gorut

30 Mei 2023
Terima SK DPP PPP, Jayusdi Resmi jadi Sekretaris Gantikan Meys

Terima SK DPP PPP, Jayusdi Resmi jadi Sekretaris Gantikan Meys

30 Mei 2023
Mantan Atlet Biliar Gorontalo Siap Bertarung di Pileg 2024

Mantan Atlet Biliar Gorontalo Siap Bertarung di Pileg 2024

30 Mei 2023
Jelang Musyawarah KONI Kota, Sederet Figur Besar Mulai Dielus

Jelang Musyawarah KONI Kota, Sederet Figur Besar Mulai Dielus

30 Mei 2023
Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

30 Mei 2023

Terbaru

Ramah Tamah dan Perpisahan Peserta Didik SMP 1 Marisa Dihadiri Saipul Mbuinga

Ramah Tamah dan Perpisahan Peserta Didik SMP 1 Marisa Dihadiri Saipul Mbuinga

30 Mei 2023
Pani Gold Project Siap Terima 15 Peserta Magang Dari Seleksi Disnakertrans Pohuwato

Pani Gold Project Siap Terima 15 Peserta Magang Dari Seleksi Disnakertrans Pohuwato

30 Mei 2023
Kejati Gorontalo Luncurkan Aplikasi Silokdes, Paris Jusuf: Ini Peluang Bagi Seluruh Kades

Kejati Gorontalo Luncurkan Aplikasi Silokdes, Paris Jusuf: Ini Peluang Bagi Seluruh Kades

30 Mei 2023
Apa Kabar DBON?, Herson; Baiknya Perlu Direview Kembali

Apa Kabar DBON?, Herson; Baiknya Perlu Direview Kembali

30 Mei 2023
Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

Septian Masa Raih Medali Emas Di Piala Kasad 2023

30 Mei 2023

Populer

  • Di Pohuwato Tercatat 114 Penderita HIV Dan AIDS, Fidi Mustafa: Jangan Jajan Sembarang

    Di Pohuwato Tercatat 114 Penderita HIV Dan AIDS, Fidi Mustafa: Jangan Jajan Sembarang

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Efek Mosi Tidak Percaya ke Nelson, Meys Kiraman Dicopot

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bawaslu Gorontalo Temukan Dugaan Kegandaan Bacaleg

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Breaking news!! Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gorut

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Adhi Pala Kecam Cabor Kontrak Atlet Dari Luar Daerah

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Mobil Pengunjung RSBP Ditimpuk Warga Pakai Tabung LPG Milik Rizmita Jaya

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Jelang Musorkot KONI Kota Gorontalo, Ini 7 Kriteria dan 5 Syarat Calon Ketum

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Terima SK DPP PPP, Jayusdi Resmi jadi Sekretaris Gantikan Meys

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Meys Legowo Dipecat dari Jabatan, Asal Tak Dikeluarkan dari PPP

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Target Lolos ke PON Aceh-Sumut, Persiapan Pra PON Terus Dimatangkan

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
Tatiye.id

© 2022 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2022 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.