• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026
Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

14 Januari 2026
Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

13 Januari 2026
Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

13 Januari 2026
IPALD Timbulkan Bau, Komisi III Deprov Ingatkan Tanggung Jawab Pemda

IPALD Timbulkan Bau, Komisi III Deprov Ingatkan Tanggung Jawab Pemda

13 Januari 2026
Kolaborasi Lintas Sektoral, Kunci Penghentian Tambang Ilegal di Gorontalo

Kolaborasi Lintas Sektoral, Kunci Penghentian Tambang Ilegal di Gorontalo

13 Januari 2026
Komisi I Deprov Akan Panggil OPD Terkait Pengadaan Outsourcing

Komisi I Deprov Akan Panggil OPD Terkait Pengadaan Outsourcing

12 Januari 2026
Komisi III Deprov Dorong Usulan Daerah Masuk Program Infrastruktur BPBPK

Komisi III Deprov Dorong Usulan Daerah Masuk Program Infrastruktur BPBPK

12 Januari 2026
Meyke Kamaru: Komisi II DPRD Gorontalo Siap Maraton Panggil OPD

Meyke Kamaru: Komisi II DPRD Gorontalo Siap Maraton Panggil OPD

12 Januari 2026
Meyke Kamaru: Sekwan Baru Diharapkan Percepat Akselerasi Kinerja DPRD Provinsi Gorontalo

Meyke Kamaru: Sekwan Baru Diharapkan Percepat Akselerasi Kinerja DPRD Provinsi Gorontalo

12 Januari 2026
Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

12 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

BeritaTerkait

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny
Sport

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny

16 November 2025
Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS
Sport

Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS

24 Oktober 2025
Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo
Sport

Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo

19 Juli 2025
Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional
Sport

Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional

18 Juli 2025
Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor
Sport

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor

18 Juni 2025
Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi
Dispora Provinsi Gorontalo

Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi

23 Februari 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!
Daerah

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

by Isal Buhungo
14 Januari 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu akan memberlakukan penyesuaian tarif air bersih mulai periode Februari...

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

12 Januari 2026
Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025
Keren, Siswi SDN 9 Kabila Sabet Tiga Medali di Kejurda Atletik 2024

Keren, Siswi SDN 9 Kabila Sabet Tiga Medali di Kejurda Atletik 2024

31 Mei 2024
Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

Rum Pagau Lantik Sejumlah Pejabat Administtasi dan Fungsional

24 November 2025
Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

13 Januari 2026

Terbaru

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Tindak Lanjut MoU, Universitas Ichsan Gorontalo dan Techvibes Sepakat Implementasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

15 Januari 2026
Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

14 Januari 2026
Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

Aktivitas Masif PETI Boliyohuto: Eksploitasi yang Merusak Hutan Gorontalo

14 Januari 2026
Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

Ketua Deprov Ibaratkan BPK sebagai ‘Dokter’ Tata Kelola Keuangan

13 Januari 2026
Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

13 Januari 2026

Populer

  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tarif Air Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Tirta Limutu Wajib Tahu!

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Dukung Arif Rosyid bela Bahlil, Hamzah Sidik Serukan Soliditas Partai

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Janji ‘Potong Jari’, Ka Kuhu Kini Resmi Tersangka

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Bakesbangpol Boalemo Umumkan 32 Calon Paskibraka Terpilih, Berikut Daftarnya

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Gorut Masuk Proyek Strategis Nasional, Wabup Tinjau Lokasi Ground Breaking

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Duka Tonny Uloli Atas Wafatnya Azhari Bahariawan

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    643 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Meyke Kamaru: Sekwan Baru Diharapkan Percepat Akselerasi Kinerja DPRD Provinsi Gorontalo

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.