• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

13 Juli 2025
Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

13 Juli 2025
PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

12 Juli 2025
Resmi jadi Perda, LPJ APBD Bone Bolango 2024 Disetujui Seluruh Fraksi

Resmi jadi Perda, LPJ APBD Bone Bolango 2024 Disetujui Seluruh Fraksi

12 Juli 2025
Warga Serbu Pasar Murah di Bone Bolango, Yakob Tangahu: Bentuk Kepedulian Pemerintah

Warga Serbu Pasar Murah di Bone Bolango, Yakob Tangahu: Bentuk Kepedulian Pemerintah

12 Juli 2025
LPJ APBD Bone Bolango Tahun 2024 Sisakan Sejumlah Catatan

LPJ APBD Bone Bolango Tahun 2024 Sisakan Sejumlah Catatan

12 Juli 2025
Kabgor Siap jadi Tuan Rumah PENAS KTNA XVII

Kabgor Siap jadi Tuan Rumah PENAS KTNA XVII

11 Juli 2025
RPJMD Restorasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo Lima Tahun Mendatang

RPJMD Restorasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo Lima Tahun Mendatang

11 Juli 2025
Dinas Pertanian Kotamobagu Siapkan Data Petani untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Regulasi Baru

Dinas Pertanian Kotamobagu Siapkan Data Petani untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Regulasi Baru

11 Juli 2025
Dinas PU Kotamobagu Genjot Perbaikan Jalan Meski Cuaca Ekstrem

Dinas PU Kotamobagu Genjot Perbaikan Jalan Meski Cuaca Ekstrem

11 Juli 2025
RVM Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi di Palu

RVM Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi di Palu

11 Juli 2025
Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

11 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

BeritaTerkait

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor
Sport

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor

18 Juni 2025
Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi
Dispora Provinsi Gorontalo

Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi

23 Februari 2025
Didit Apresiasi Hasil VO2Max Dua Taekwondoin di Pelatnas SG 2025
Sport

Didit Apresiasi Hasil VO2Max Dua Taekwondoin di Pelatnas SG 2025

22 Januari 2025
Puslatnas Sepak Takraw, Dispora Mulai Jajaki Pembangunan Gedungnya
Dispora Provinsi Gorontalo

Puslatnas Sepak Takraw, Dispora Mulai Jajaki Pembangunan Gedungnya

14 Januari 2025
Datangi Sekertariat KONI, Kadispora Provinsi Monitoring Awal Tahun 2025
Sport

Datangi Sekertariat KONI, Kadispora Provinsi Monitoring Awal Tahun 2025

14 Januari 2025
Rampungkan Administrasi Klub, Telaga Biru Tatap Liga 4
Sport

Rampungkan Administrasi Klub, Telaga Biru Tatap Liga 4

13 Januari 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi
DPRD Kabgor

dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

by Isal Buhungo
13 Juli 2025
0

Alaludin Lapananda saat RDP berlangsung, (foto isl/tatiye.id) TATIYE.ID (KABGOR) - Alaludin Lapananda, Dokter spesialis penyakit dalam membuat heboh publik atas...

Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

11 Juli 2025
PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

12 Juli 2025
Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

13 Juli 2025
Kenalan Sama BINAR, Girl Group Cilik Pembawa Lagu Anak yang Positif dan Ceria!

Kenalan Sama BINAR, Girl Group Cilik Pembawa Lagu Anak yang Positif dan Ceria!

8 Juli 2025
Syam T. Ase Bakal Dilaporkan ke DPRD

Syam T. Ase Bakal Dilaporkan ke DPRD

25 Juni 2025
Kasus Syam Masuk ke DPRD

Kasus Syam Masuk ke DPRD

26 Juni 2025

Terbaru

dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

13 Juli 2025
Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

Brillikids Leadership Elementary School, Awal Mimpi Besar Sang Anak

13 Juli 2025
PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

12 Juli 2025
Resmi jadi Perda, LPJ APBD Bone Bolango 2024 Disetujui Seluruh Fraksi

Resmi jadi Perda, LPJ APBD Bone Bolango 2024 Disetujui Seluruh Fraksi

12 Juli 2025
Warga Serbu Pasar Murah di Bone Bolango, Yakob Tangahu: Bentuk Kepedulian Pemerintah

Warga Serbu Pasar Murah di Bone Bolango, Yakob Tangahu: Bentuk Kepedulian Pemerintah

12 Juli 2025

Populer

  • Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

    Waduh, Aleg Deprov Gorontalo Diduga Ditangkap Polisi Arab Saudi

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • dr. Alaludin Lapananda, Spesialis Penyakit Dalam Terjerat Kasus Proyek Sapi

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • PKS Belum Tahu Kadernya Diisukan Terlibat Kasus Haji

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • Sidak Pasar, Wabup Nurjana Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • RPJMD Restorasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo Lima Tahun Mendatang

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Operasi Patuh Otanaha 2025, Pengendara Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Wakil Bupati Gorut Siap Hadiri Pemeriksaan Polda Gorontalo

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Thariq – Nurjana Jalani Prosesi Adat Mopotilolo di Sumalata Timur

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pemkot Kotamobagu Hadiri Wisuda ke-2 INJadi

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Bupati Thariq Modanggu Hadiri Forum Tata Ruang Pulau Sulawesi

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.