• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

22 Juli 2026
Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

22 Juli 2026
Pendataan Awal PPTPKH Dimulai, Pemkab Gorontalo Dorong Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Pendataan Awal PPTPKH Dimulai, Pemkab Gorontalo Dorong Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

21 Juli 2026
Bupati Gorontalo Lantik Pj Kepala Desa Botumoputi, Persiapan Pilkades 2027 Dimulai

Bupati Gorontalo Lantik Pj Kepala Desa Botumoputi, Persiapan Pilkades 2027 Dimulai

21 Juli 2026
Tutup Harganas dan QRISFest 2026, Bupati Sofyan Ajak Perkuat Kolaborasi

Tutup Harganas dan QRISFest 2026, Bupati Sofyan Ajak Perkuat Kolaborasi

21 Juli 2026
Pertamina Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Lewat Aksi Bersih Pantai di Bitung

Pertamina Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Lewat Aksi Bersih Pantai di Bitung

20 Juli 2026
HIPMI Bone Bolango Dorong Optimalisasi BPSK untuk Iklim Investasi Sehat

HIPMI Bone Bolango Dorong Optimalisasi BPSK untuk Iklim Investasi Sehat

19 Juli 2026
Pemkab Gorontalo Komitmen Lindungi 3.013 PPPK Paruh Waktu dengan BPJS Kesehatan

Pemkab Gorontalo Komitmen Lindungi 3.013 PPPK Paruh Waktu dengan BPJS Kesehatan

17 Juli 2026
Pemkab Gorontalo Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Rachmat Gobel

Pemkab Gorontalo Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Rachmat Gobel

17 Juli 2026
Bupati Sofyan Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Kenang Pengabdiannya untuk Gorontalo

Bupati Sofyan Kembali Ziarahi Makam Rachmat Gobel, Kenang Pengabdiannya untuk Gorontalo

16 Juli 2026
Pemkab Gorontalo Pererat Hubungan Antardaerah melalui Silaturahmi PWRI Banggai

Pemkab Gorontalo Pererat Hubungan Antardaerah melalui Silaturahmi PWRI Banggai

16 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jaga Kelancaran Distribusi BBM hingga Seluruh Wilayah

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jaga Kelancaran Distribusi BBM hingga Seluruh Wilayah

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

BeritaTerkait

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny
Sport

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny

16 November 2025
Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS
Sport

Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS

24 Oktober 2025
Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo
Sport

Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo

19 Juli 2025
Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional
Sport

Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional

18 Juli 2025
Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor
Sport

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor

18 Juni 2025
Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi
Dispora Provinsi Gorontalo

Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi

23 Februari 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo
Advetorial

Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

by Isal Buhungo
22 Juli 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menghadiri upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bolaang...

Gempar! Hubungan Gelap Oknum Kadis Pohuwato Terbongkar, Anak Tumbuh Dengan Kelainan Fisik

Gempar! Hubungan Gelap Oknum Kadis Pohuwato Terbongkar, Anak Tumbuh Dengan Kelainan Fisik

13 Juli 2026
Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

22 Juli 2026
Kadis PUPR Bonebol Sabet BerAkhlak Award 2022 Kategori Pemimpin OPD Terbaik

Kadis PUPR Bonebol Sabet BerAkhlak Award 2022 Kategori Pemimpin OPD Terbaik

14 Oktober 2022
Wakili Gorontalo di Ajang Miss Teenager, Nesya Puteri Raih Best Nusantara Costume

Wakili Gorontalo di Ajang Miss Teenager, Nesya Puteri Raih Best Nusantara Costume

21 Desember 2021

Begini Cara Urus Dokumen di Dukcapil Pohuwato Secara Online

21 Maret 2020
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025

Terbaru

Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

Dukung Transisi Energi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50 ke 457 SPBU

22 Juli 2026
Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

22 Juli 2026
Pendataan Awal PPTPKH Dimulai, Pemkab Gorontalo Dorong Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Pendataan Awal PPTPKH Dimulai, Pemkab Gorontalo Dorong Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

21 Juli 2026
Bupati Gorontalo Lantik Pj Kepala Desa Botumoputi, Persiapan Pilkades 2027 Dimulai

Bupati Gorontalo Lantik Pj Kepala Desa Botumoputi, Persiapan Pilkades 2027 Dimulai

21 Juli 2026
Tutup Harganas dan QRISFest 2026, Bupati Sofyan Ajak Perkuat Kolaborasi

Tutup Harganas dan QRISFest 2026, Bupati Sofyan Ajak Perkuat Kolaborasi

21 Juli 2026

Populer

  • Gempar! Hubungan Gelap Oknum Kadis Pohuwato Terbongkar, Anak Tumbuh Dengan Kelainan Fisik

    Gempar! Hubungan Gelap Oknum Kadis Pohuwato Terbongkar, Anak Tumbuh Dengan Kelainan Fisik

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Wakili Gorontalo di Ajang Miss Teenager, Nesya Puteri Raih Best Nusantara Costume

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Pemkab Gorontalo Komitmen Lindungi 3.013 PPPK Paruh Waktu dengan BPJS Kesehatan

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • HIPMI Bone Bolango Dorong Optimalisasi BPSK untuk Iklim Investasi Sehat

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Haris Suparto Tome Hadiri HUT ke-18 Bolsel, Sampaikan Salam Bupati Gorontalo

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Tutup Harganas dan QRISFest 2026, Bupati Sofyan Ajak Perkuat Kolaborasi

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Perangkat Desa Bakal Punya NIPD, Status Mereka Kini Makin Jelas!

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Gorontalo Gelar Tahlilan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Rachmat Gobel

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jaga Kelancaran Distribusi BBM hingga Seluruh Wilayah

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
Tatiye.id

© 2026 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2026 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.