• Latest
  • Trending

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

4 Desember 2018
Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025
Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

4 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Sport

Adakah Korupsi di GORR atau Penyalahgunaan Wewenang

by Irfan Mahmud
4 Desember 2018
in Sport

#OPINI :

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat)

Kejaksaan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Untuk menemukan unsur kerugian keuangan negara, maka bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh Kejaksaan tentu yang terkait dengan bukti-bukti terjadinya kerugian keuangan negara.
Terkait Kerugian Negara seperti ada dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999menyatakan:
Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 22, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun karena kelalaian.
Sehubungan dengan penilaian kerugian negara tersebut, Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara, menyatakan:
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan.
Menurut penulis, untuk menentukan Korupsi di GORR (Gorontalo Outer Ring Road), Kejaksaan Tinggi harus berdasarkan hasil audit pemeriksaan BPK, dan didukung oleh keterangan ahli Pidana serta ahli yang terkait lainnya, sebagai salah satu alat bukti yang menyatakan bahwa pekerjaan GORR tersebut terindikasi dugaan korupsi sesuai ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain kedua hal di atas, Kejaksaan Tinggi harus menyelidiki apakah prosedur dan dokumen pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah sesuai atau belum, bagaimana kesiapan anggaran, siapakah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran), siapa-siapa saja pelaksana pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai harga tanah (Appraisal) yang dilalui oleh pembangunan GORR, adakah sosialisasi dari Lurah/Kepala Desa kepada pemilik tanah bahwa tanahnya akan dilewati oleh pembangunan jalan GORR, adakah musyawarah atau sanggahan atau penolakan dari pemilik tanah Lurah/Kepala Desa, siapakah yang menetapkan nilai ganti untung kepada setiap lahan tanah/desa, adakah verifikasi pemberian ganti untung, adakah validasi pelepasan hak untuk masing-masing pemilik tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, terakhir adakah pemutusan hubungan hukum pemilik tanah yang kena lintasan pembangunan GORR.
Sehingga untuk menentukan jenis tindak pidana korupsi yang seperti yang disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering digunakan oleh Jaksa atau Penuntut Umum untuk menjerat orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan negara, dan kedua pasal di atas menjadi senjata ampuhnya Kejaksaan (Pasal Primadona).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Lebih lanjut Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar.
Pada dasarnya kedua pasal di atas, sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya, dalam Pasal 3 pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pada Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini lebih luas dan umum.
Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau dugaan adanya korupsi, maka kepada siapakah posisi tersebut ?, jika hal itu terjadi, maka yang harus dilakukan penyidikan adalah mulai kepada penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan seterusnya ke bawah yang dapat dimintakan pertaggugjawaban pidana, selama memenuhi audit BPK dan pendapat ahli yang menyatakan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut penulis, banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan merupakan tindak pidana korupsi karena tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, tetapi adanya kesalahan prosedur administratif (mal adminstratie) yang diabaikan, karena ada azas dalam pidana yang menyatakan bahwa, “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€Â.(*)
 
Sekian dan salam Penulis,
Dahlan Pido, SH., MH.

Share198SendShare

BeritaTerkait

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny
Sport

Catat! Turnamen Futsal Pelajar Gorontalo Digelar 5–7 Desember di GOR David-Tonny

16 November 2025
Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS
Sport

Zainuddin Amali Selamatkan Keberangkatan Tim Sepak Bola Gorontalo ke POPNAS

24 Oktober 2025
Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo
Sport

Turnamen Azwa Utama Cup 2025 Diharapkan Cetak Bibit Muda SepakBola Gorontalo

19 Juli 2025
Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional
Sport

Nahkodai IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasyid Siap Angkat Gorontalo ke Kancah Nasional

18 Juli 2025
Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor
Sport

Wejangan Irawan Huntoyungo kepada Para Calon Ketua KONI Kabgor

18 Juni 2025
Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi
Dispora Provinsi Gorontalo

Zaskia Raih Juara Dunia Karate, Gubernur dan Kadispora Beri Apresiasi

23 Februari 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima
Kabupaten Gorontalo

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

by Isal Buhungo
5 Desember 2025
0

Foto istimewa TATIYE.ID (KABGOR) — Penolakan terhadap rencana aksi yang digagas Aliansi Pemuda, Rakyat Prima Menggugat (ASPARAGA) datang dari sejumlah...

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025

Terbaru

Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025

Populer

  • Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Timsel KPID Gorontalo Umumkan 15 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Setelah Idah Pimpin Golkar Provinsi, Akankah Kabupaten Gorontalo di Pimpin Wilvon?

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Ini Biografi Firman Wijaya sebagai Keynote Speaker di Rakornis Staf Khusus

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.