TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea memenuhi panggilan Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diajukan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Adhan diperiksa karena pernyataannya di salah satu media online yang menyebutkan, ‘Dana Rp53 Miliar Diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2019’.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Gorontalo. Saya menjelaskan apa adanya sesuai dengan aturan dan fungsi kita. Kalaupun saya dilaporkan itu hak orang yang melapor,” ungkap Adhan.
Adhan mengaku didalam berita tersebut ia tidak pernah menyebutkan nama orang. Bahkan kata dia, jikalau ada pihak yang tersinggung, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia bahkan siap memenuhi panggilan berikutnya.
“Dalam berita itu saya hanya mengatakan Diduga, kalau itu merupakan masalah hukum ataupun ada yang merasa tersinggung utamanya Gubernur, itu hak Gubernur lapor saya,” ucap Adhan.
Sementara itu, Suslianto selaku Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo saat dihubungi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
Suslianto menyebut AD telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan pernyataan “Dana 53 Miliar diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2019, Aparat Hukum Jangan Main Mata dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.
“Pernyataan inilah yang menjadi titik keberatan dari Rusli Habibie sampai melaporkannya di Polda Gorontalo, dan saat ini proses hukum atas laporan tersebut telah masuk pada tahap penyidikan oleh penyidik Krimum Polda Gorontalo,” ungkap Suslianto.
“Saya selaku kuasa hukum dari Rusli Habibie adalah wajib buat saya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas laporan yang diajukan oleh klien saya Rusli Habibie,” sambungnya.