TATIYE.ID (PEMKOT) – Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan lepas, ternyata sudah dilaksanakan maksimal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
Hanya saja, kendala yang dihadapi di lapangan menunjukan bahwa, personil dari satuan penegak Perda tersebut, masih agak kewalahan menangkap kawanan hewan ternak sapi milik warga yang berkeliaran di tempat umum.
Selain ukuran nya yang besar, penangkapan nya pun cukup beresiko. Apalagi hewan ternak sapi yang tidak menggunakan tali.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Muhamad Mulky Datau melalui Plt. Kasi pembinaan/penyidik Satpol PP Kota Gorontalo Sucipto Ayahu, saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2021)
“Perda terkait penertiban hewan lepas ini sudah secara rutin kami laksanakan. Hanya saja dalam menangkap kawanan ternak sapi yang berkeliaran sungguh tidak mudah. Apalagi yang tidak menggunakan tali..,”
“Bahkan pernah ada anggota kami dalam razia perburuan ternak sapi, sempat mendapat tendangan ketika berusaha menjinakkan sapi yang hendak memberontak,” katanya
Pihaknya pun mengharapkan kepada pemilik hewan khususnya ternak sapi, untuk tidak membiarkan hewan nya itu bebas berkeliaran di tempat-tempat umum. Jika perlu kata dia, harus ditangani khusus dengan memanfaatkan kandang atau pekarangan masing-masing.
“Jika hal ini tidak dapat disikapi oleh pemilik hewan ternak sapi, maka kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2004,” tegasnya.
Apa yang disampaikannya ini, menyusul aduan masyarakat terkait maraknya kawanan ternak sapi, yang berkeliaran tanpa ada pengawasan dari pemiliknya di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kota Barat.
Bahkan, hampir di beberapa tempat di wilayah itu ada hewan lepas. Tentu peristiwa ini sangat meresahkan warga, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan pemandangan sekitar. Sehingga warga meminta agar razia hewan lepas perlu dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. (*)