TATIYE.ID (PEMKOT) – Saat ini masih ada tempat hiburan malam di Kota Gorontalo yang beroperasi hingga di pagi hari. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan malam.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha mengancam akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha, jika ada lagi tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar peraturan pemerintah.
“Pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan malam ini sudah diatur didalam peraturan pemerintah. Dimana kegiatan hiburan malam hanya dibatasi sampai Pukul 21.00 WITA,” kata Marten saat mendampingi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, usai melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku pengeroyokan salah satu anggota TNI, di kantor Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Sabtu (06/02/2021)
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan malam, baik tempat perbelanjaan dan lain sebagainya, telah tertuang di dalam Inpres Nomor 6, Pergub Nomor 4, dan Perwako Nomor 4.
“Peraturan ini juga sudah disosialisasikan pemerintah kepada seluruh masyarakat. Dan anehnya yang terjadi saat ini, ada yang patuh dan ada juga yang tidak patuh aturan,,,”
“Jadi, jika ada para pelaku usaha tempat hiburan malam yang kedapatan tidak taat aturan, maka kita terpaksa akan melakukan punishment sesuai dengan Inpres, Perda, Pergub, maupun Perwako,” pungkasnya. (*)