TATIYE.ID (KABGOR) – RM (29) alias Ape ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo yang diduga melakukan pencabulan terhadap FM, bocah yang berusia 11 tahun.
“Hari ini kita dari satreskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka RM alias Ape yang diduga telah melakukan pencabulan kepada korban yang berinisial FM yang terjadi di isimu Utara, korban berusia 11 tahun dan sudah hamil selama 8 bulan,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Moh. Nauval Seno, Senin (1/02/2021).
Lebih lanjut Nauval mengatakan, RM alias Ape sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/01/2021), dengan menghadirkan 6 orang saksi termasuk korban.
“Yang bersangkutan tidak mengakui, namun ada saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan itu terhadap korban,” lanjutnya.
Seperti diketahui RM (29) alias Ape adalah kaka ipar dari korban yakni FM, dengan perbutanya tersebut RM (29) 81 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.