TATIYE.ID (KRIMINAL) – Berkas perkara kasus tindak pornografi dan ITE yang melibatkan seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Boalemo bernama Brigpol RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo.
Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan mengatakan, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih meski tersangka adalah anggota Polri.
“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka RM telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” kata Achmad dilansir dari Humas Polda Gorontalo, Rabu (27/01/2021)
“Dari target 5 hari yang diberikan oleh Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir S. Tr.K mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” imbuhnya.
Achmad menambahkan bahwa pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut, dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Gorontalo dan sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakan hukum.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana konsep Polri Presisi, kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi, sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkas Kombes Wahyu.