TATIYE.ID (PEMKOT) – Walikota Gorontalo Marten A. Taha menegaskan, untuk memutus peredaran Minuman Keras (Miras) tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Tetapi juga membutuhkan partisipasi dari semua pihak, terutama masyarakat. Dengan begitu, penanganannya pun dapat dilakukan dengan maksimal.
Itu disampaikannya usai mengunjungi rumah bayi korban Miras oleh paman nya sendiri di Jalan Bina Taruna, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (25/01/2021)
“Peran dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengatasi peredaran Miras di Kota Gorontalo ini. Dan saya sudah menginstruksikan kepada lurah dan camat untuk melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait peredaran Miras,” ujarnya
Lebih lanjut Walikota dua periode menjelaskan, peredaran Miras di Kota Gorontalo telah diatur dan tertuang dalam regulasi. Regulasi tersebut tidak hanya sebatas mengatur peredaran nya saja, namun juga mengatur semua jenis Minuman Beralkohol (Mihol).
“Peredaran Miras di Kota Gorontalo sangat ketat, karena telah diatur dalam regulasi. Dengan ketatnya peraturan itu, maka tidak ada lagi ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hanya saja yang ada saat ini peredaran Miras secara ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nah, itu yang menjadi tugas kita bersama untuk mengatasi peredaran Miras di Kota Gorontalo,” tutupnya. (*)