TATIYE.ID (DEKOT) – Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengingatkan kepada seluruh Debt Collector yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, agar senantiasa mematuhi peraturan perihal penarikan kendaraan milik konsumen.
Itu disampaikan nya menyusul aduan masyarakat perihal eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan di salah satu Finance di Kota Gorontalo, Selasa (12/01/2021).
“Kepada seluruh Debt Collector finance yang bertugas di Kota Gorontalo diharapkan agar dapat mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku ketika akan menarik kendaraan milik konsumen. Agar tidak berdampak dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Lanjut kata Darmawan, segala bentuk peraturan terkait penarikan kendaraan milik konsumen, telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dalam undang-undang Fidusia maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi sekarang ini tidak sembarangan untuk menarik kendaraan milik konsumen. Karena semua itu telah diatur di dalam undang-undang. Apalagi peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo terkait rekstrukturisasi yang diterapkan nya pada situasi pandemi Covid-19,” tegasnya.
Apa yang disampaikan Darmawan ini bukan tanpa alasan. Sebab berbagai peraturan terkait eksekusi kendaraan milik konsumen tersebut sangat jelas tertuang dalam undang-undang.
“Jika Debt Collector akan menarik kendaraan milik konsumen, silahkan saja. Asalkan harus berdasarkan aturan dan harus dibicarakan dulu secara kekeluargaan. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya. (*)