
TATIYE.ID (GORUT) – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara. Rekomendasi persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sudah diterimanya rekomendasi persetujuan tersebut, dipastikan TPP bagi ASN di bumi gerbang emas ini akan di cairkan pada kamis besok, (12/3/2026).
Telah diterimanya persetujuan TPP dan THR bagi ASN ini kata Bupati Thariq Modanggu, momentum Lebaran menjadi waktu penting bagi para pegawai untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Lebih lanjut kata orang nomor satu di kabupaten terbungsu ini, adanya rekomendasi persetujuan pencairan TPP dan THR tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN guna menyambut Idul Fitri ini.
“Tentu ini sesuai dengan momentum Lebaran IdulFitri 1447 Hijriah bagi ASN dan PPPK. Saat ini kebutuhan menjelang hari raya meningkat, sehingga THR ini sangat membantu,” ucapnya.
Di tempat berbeda, Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara, Meylan Tongkodu, menjelaskan bahwa proses pencairan THR akan segea dilakukan oleh pihaknya selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang juga di tugaskan menjalankan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Dirinya memastikan bahwa proses pencairan THR dijadwalkan mulai dilakukan pada Kamis besok.
Selain THR, pemerintah daerah juga akan menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam bentuk TPP THR kepada ASN.
Besaran TPP tersebut dapat diberikan paling banyak sebesar 50 persen dari nilai TPP yang biasa diterima ASN setiap bulan, dengan mempertimbangkan kebijakan pimpinan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
“Selain THR, sesuai kebijakan pimpinan daerah juga akan diberikan TPP paling banyak sebesar 50 persen dari besaran yang diterima dalam satu bulan,” jelas Meylan.
Untuk mempercepat proses pencairan, Badan Keuangan meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Kelengkapan dokumen dari masing-masing organisasi perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar pembayaran dapat diproses lebih cepat dan tepat waktu.
Meylan juga mengingatkan agar pengelola keuangan di setiap OPD dapat bersikap proaktif dalam menyiapkan seluruh dokumen pengajuan.
Hal ini mencakup peran Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
“Olehnya, diminta dukungan proaktif dari ASN untuk kelancaran proses pembayaran, khususnya pengelola keuangan, yaitu PA/KPA, Bendahara Pengeluaran, dan PPK, guna memastikan kelengkapan administrasi dapat diproses secara cepat dan tepat,” tandasnya.(*)















