
TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan teguran keras bagi PT Gorontalo Panel Lestari (GPL) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/2/2026).
Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut bukan baru kali ini terjadi, namun sudah yang ke dua kalinya otoritas imigrasi di Kabupaten Gorontalo Utara kecolongan.
Iapun mengaku telah melihat langsung surat teguran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kepada PT GPL yang mengonfirmasi adanya dua WNA berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan PT GPL,” tegas Hamzah.
Menurut Hamzah, kasus serupa pernah terjadi pada 2014 di PLTU Tomilito. Saat itu, ia mengklaim menemukan enam WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
“Dulu tahun 2014, saya sendiri yang menangkap enam orang di PLTU Tomilito karena laporan ke TIMPORA dan Imigrasi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap otoritas yang dinilai tidak mengambil langkah tegas, padahal dugaan pelanggaran telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua umum DPD AMPI Provinsi Gorontalo juga ini menyoroti sikap manajemen PT GPL. Ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa WNA sebagai dalih yang sulit diterima secara administratif.
“Saya melihat ini bentuk kepongahan PT GPL. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Tidak mungkin dibukakan pintu pabrik kalau tidak ada koordinasi. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” kata Hamzah.
Ia menegaskan, setiap orang asing yang masuk ke kawasan industri semestinya tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalih kunjungan after sales market atau pemeliharaan mesin, menurutnya, tidak bisa membenarkan penggunaan visa turis di area pabrik.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” ujarnya.
Hamzah juga mempertanyakan sanksi yang dinilai hanya berhenti pada deportasi dan surat peringatan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang bagi pekerja asing tanpa izin.
“Kalau memang ada tahapannya, tolong bukakan tahapannya. Apakah harus peringatan pertama, kedua, ketiga, baru pidana? Semua orang tahu, kalau orang asing bekerja tanpa visa kerja, ada sanksi pidana, termasuk pihak yang memberi ruang,” imbuhnya.(*)



















