
TATIYE.ID (GORUT) – Polemik dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari (GPL) memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Selasa (24/2).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Tomilito itu sempat mempekerjakan warga negara asing (WNA) yang hanya mengantongi visa kunjungan/liburan.
Arsyad Tuna, warga Desa Molantadu yang hadir sebagai pelapor, membeberkan kronologi investigasi mandiri yang dilakukannya sejak Januari lalu. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah operasi perusahaan, termasuk peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menurut Arsyad, keberadaan WNA di wilayah Monano seharusnya terpantau ketat dan dilaporkan secara resmi kepada instansi terkait. Namun, dari dokumen yang ia kumpulkan, terdapat indikasi kurangnya keterbukaan dari pihak perusahaan.
“Kami menemukan dokumen bahwa perusahaan wajib memberitahukan keberadaan orang asing kepada TIMPORA. Mengapa PT GPL tidak membuka diri?” tanya Arsyad di hadapan anggota legislatif.
Dalam RDP yang turut menghadirkan pihak perusahaan dan instansi terkait, Arsyad juga mengungkap hasil wawancaranya dengan perwakilan PT GPL, Junaidi.
Ia menyebut, pihak perusahaan mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam mempekerjakan WNA tersebut.
“Beliau (Junaidi) mengakui secara terbuka bahwa WNA tersebut bervisa liburan dan pihak perusahaan merasa bersalah telah mempekerjakan orang asing tanpa dokumen lengkap,” ujarnya.
WNA dimaksud diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Namun, Arsyad mempertanyakan konsekuensi yang diterima perusahaan.
“Apakah surat teguran sudah sesuai dengan konsekuensi mempekerjakan TKA tanpa dokumen? Kami ingin ini jadi pelajaran agar tidak terjadi secara berulang-ulang,” tegasnya.(*)


















