
TATIYE.ID (KABGOR) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/1/2026), melaksanakan pemusnahan sebanyak 8.129 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak, habis masa berlaku, mengalami perubahan elemen data, serta dinyatakan hilang.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan integritas data kependudukan.
Proses pemusnahan KTP-el dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo dengan cara dibakar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, serta disaksikan Sekretaris Dinas Thomis Panigoro, para pejabat administrator, dan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo.
Muhtar Taufik Saleh Nuna menjelaskan bahwa pemusnahan KTP-el merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan.
KTP-el yang sudah diganti atau mengalami kerusakan ditarik dan disimpan oleh Dinas Dukcapil untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan KTP-el yang rusak atau tidak berlaku lagi harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk melindungi data pribadi masyarakat, karena penyalahgunaan identitas kependudukan dapat berimplikasi hukum serta berpotensi merugikan pemilik KTP-el itu sendiri. Tandasnya.






















