
TATIYE.ID (GORUT) – Menjawab pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dihentikannya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurdjanah Hasan Yusuf, pihak tim kuasa hukum membenarkan informasi tersebut.
Febriyan Potale menyampaikan bahwa perkara tersebut secara resmi telah dihentikan oleh aparat penegak hukum.
“Benar, perkara tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 6 Januari 2026, yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Febriyan.
Lebih lanjut, Febriyan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Gorontalo dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Gorontalo yang telah menangani perkara ini secara hati-hati, profesional, dan objektif. Meskipun prosesnya terbilang cukup lama, namun hal tersebut justru menunjukkan kehati-hatian penyidik, hingga akhirnya ditetapkan bahwa perkara ini bukan merupakan perbuatan pidana,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Tri Wulandari yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menegaskan bahwa dengan dihentikannya laporan tersebut, maka seluruh perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara seharusnya tidak lagi dipersoalkan.
“Dengan adanya penghentian perkara ini, maka isu dan polemik terkait keabsahan ijazah Wakil Bupati telah selesai secara hukum dan tidak perlu lagi diperdebatkan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Mohamad Rivky Mohi turut menyampaikan rasa syukur atas dihentikannya perkara tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian hukum dan ruang bagi pemerintah daerah untuk fokus bekerja.
“Kami bersyukur dengan dihentikannya perkara ini. Artinya semua sudah jelas, dan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dapat bekerja dengan tenang dan maksimal demi kemajuan Gorontalo Utara ke depan,” ungkapnya.
Dengan adanya kepastian hukum ini, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan tersebut serta bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan yang stabil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Gorontalo Utara.(*)




















