
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili saat diwawancarai usai rapat Banmus (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan jadwal pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah, sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 13.00 Wita di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Keputusan penetapan jadwal pelantikan PAW itu diambil dalam rapat Banmus yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Banmus juga membahas penyesuaian agenda kerja DPRD pada masa persidangan saat ini.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengatakan bahwa pelantikan PAW merupakan salah satu agenda utama yang dibahas dan disepakati oleh Banmus dalam rapat tersebut.
“Hasil rapat Banmus hari ini menetapkan pelantikan PAW dilaksanakan besok, Selasa pukul 13.00 di DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Thomas usai rapat Banmus.
Thomas menjelaskan bahwa penetapan jadwal pelantikan PAW ini merupakan tindak lanjut dari proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Nama Dedy Hamzah ditetapkan sebagai PAW menggantikan anggota DPRD sebelumnya yang telah diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas jadwal pelantikan PAW, dalam rapat Banmus tersebut juga dibahas sejumlah agenda DPRD lainnya. Namun demikian, Thomas menegaskan bahwa agenda-agenda DPRD lainnya tidak mengalami perubahan.
Thomas menambahkan bahwa keputusan hasil rapat Banmus tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari mekanisme penyesuaian agenda kerja lembaga legislatif.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memastikan kesiapan pelaksanaan pelantikan PAW sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama dalam rapat Banmus.
















