
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Duano oleh masyarakat yang digelar Rabu (27/8/2025), mendadak berlangsung tegang.
Perdebatan sengit antara Ketua Komisi I DPRD dan perwakilan masyarakat sempat memanas hingga mengganggu jalannya rapat.
Perselisihan itu terjadi ditengah rapat dengar pendapat yang sedang berjalan. Ketika itu masyarakat dengan ketua komisi I Rakhmatiyah Deu saling berselisih pendapat.
Beberapa perwakilan masyarakat tidak terima dengan pendapat komisi I dan menilai itu merugikan mereka namun disatu sisi ketua komisi I mengganggap normatif dengan pendapatnya yang berusaha menempatkan posisi sebagai lembaga yang tidak bisa mengambil keputusan pemberhentian secara langsung dan meminta pihak eksekutif bisa memprosesnya.
Hal itu beralasan karena bagi Rahkmatiyah usulan pemberhentian kewenangan mutlak dari BPD dan diusulkan ke Camat untuk diproses pemda.
Perbedaan pendapat antar keduanya membuat suasana berubah tegang. Beruntung banyak pihak yang datang melerai hingga rapat kembali berjalan normal sampai pimpinan rapat mengambil kesimpulan.
“Kami kembalikam ke Kabag Hukum dan Kadis Pemdes untuk menjalankan sesuai rekomendasi awal terkait usulan pemberhentian yang diusulkan masyarakat. Segala fakta ketidakhadiran kades selama ini dalam bertugas dan pengakuan camat yang tidak merasakan kehadiran desa itu jadi dasar pertimbangan ke Bupati untuk segera memgambil keputusan karena kami disini tidak bisa memutuskan hasil RDP kali ini kesimpulannya itu,” ujar ketua komisi I Rahkmatiyah Deu





















