
Rapat Paripurna ke 65 (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan perubahan agenda kerja masa persidangan pertama tahun 2025 – 2026 dalam rapat paripurna ke-65 yang digelar di ruang sidang utama, Jumat (5/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.
Perubahan agenda ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang berlangsung sebelumnya di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Ridwan menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan untuk memberi ruang pada agenda pembahasan persoalan yang membutuhkan perhatian khusus.
”Adapun perubahan agenda yang telah disepakati adalah rapat pembentukan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyelesaian komunikasi terkait permasalahan tambang di Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025,” ujar Ridwan dalam penyampaiannya.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan keputusan resmi lembaga setelah dibahas dan disepakati bersama.
“Demikian perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama tahun 2025 – 2026, saya nyatakan resmi ditutup,” sambungnya sebelum mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan.
Rapat paripurna berjalan tertib dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
















