
TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung meninjau kondisi Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Kunjungan lapangan ini diikuti oleh empat anggota Komisi I, yakni Fikram Salilama, Femmy Kristina Udoki, Ramdan Liputo, dan Umar Karim.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi para kepala desa yang melaporkan terhambatnya pencairan dana desa tahap kedua setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kondisi tersebut dirasakan oleh Desa Pilohayanga yang menjadi satu dari 240 desa terdampak di Provinsi Gorontalo.
Selama berada di lokasi, para legislator berdialog dengan pemerintah desa untuk menggali secara rinci kendala yang muncul di lapangan. Komisi I ingin memastikan bahwa hambatan pencairan benar-benar sesuai dengan laporan yang telah diterima oleh DPRD.
Anggota Komisi I, Femmy Udoki, menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melihat situasi nyata yang dialami desa sejak PMK tersebut diberlakukan.
“Komisi I turun untuk mengecek langsung dampak PMK Nomor 81. Desa Pilohayanga termasuk dari 241 desa yang belum bisa mencairkan dana tahap kedua,” ujar Femmy.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Keuangan untuk meminta jadwal pertemuan virtual. Dalam pertemuan itu nantinya, DPRD berencana menyampaikan kendala yang dihadapi desa serta mendorong adanya langkah penyelesaian agar pencairan tetap bisa dilakukan.
“Kami mendorong agar ada solusi, karena dana desa tahap dua ini menyangkut hak guru mengaji, imam masjid, kader kesehatan, hingga guru PAUD,” tegasnya.
Komisi I berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan yang terang sekaligus membuka ruang penyelesaian agar layanan dan aktivitas desa tidak terhambat.
Kunjungan ini menjadi langkah awal DPRD untuk mengumpulkan data lapangan sebelum menyampaikan keberatan resmi atas dampak implementasi PMK 81 terhadap desa-desa di Gorontalo.













