
Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo kunjungan kerja ke BKN Pusat. (foto hms)
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengupayakan kepastian status bagi tenaga pendamping koperasi. Hal itu terlihat dari kunjungan kerja Komisi I dan Komisi II ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa (2/12/2025).
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Mereka diterima oleh Humas Muda BKN, Aulia Pradipta Pranata, serta Analis SDM Aparatur, Agung Nugroho.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah daerah dan lembaga legislatif masih terus menerima aspirasi terkait belum terverifikasinya tenaga non ASN yang berperan sebagai pendamping atau penyuluh koperasi dalam sistem data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara BKN, menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga non ASN sektor koperasi memang tidak berada dalam kewenangannya. BKN hanya mencatat pegawai yang sudah berstatus ASN, sementara kebijakan formasi maupun rekrutmen PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB. Kondisi itulah yang membuat para pendamping koperasi belum dapat masuk dalam sistem verifikasi BKN.
Meski begitu, BKN memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Di antaranya, mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, mengajukan usulan resmi ke Kementerian PAN-RB agar membuka formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta menjalin komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk kemungkinan menetapkan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
Pihak BKN juga menekankan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga strategis yang banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari satu dekade.
Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan kejelasan status para pendamping koperasi tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” tegas Ridwan.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Komisi I dan Komisi II akan mengawal proses ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan bagi para pendamping koperasi yang selama ini berperan dalam pemberdayaan koperasi di daerah.













