
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemui puluhan kepala desa yang gelar aksi di depan DPRD Provinsi. (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung menindaklanjuti setelah menerima aspirasi puluhan kepala desa yang datang menyampaikan keberatan atas penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Massa aksi tersebut diterima di Ruang Rapat Paripurna setelah lebih dulu menyuarakan aspirasi mereka di Kantor Gubernur dan di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo Senin (1/12/2025).
Koordinator aksi, Hendra Koniyo, menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah memicu terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II, terutama komponen Non-Earmark yang menjadi sumber pembayaran insentif bagi pelayan masyarakat di desa.
“Aksi ini kami lakukan karena pemberlakuan PMK 81/2025 telah menghambat jalannya pelayanan desa. Banyak perangkat desa dan penerima insentif yang sampai sekarang belum menerima haknya,” ujar Hendra.
Ia mengatakan, persoalan administrasi yang harus dipenuhi sebelum tanggal 17 September 2025 menjadi penghalang utama pencairan. Selain itu, kendala pada sistem saat penginputan data turut memperparah kondisi desa.
“Guru PAUD, guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, hingga kader desa sudah berbulan-bulan bekerja tanpa insentif. Ini yang kami minta segera dicarikan jalan keluarnya,” tambahnya.
Hendra menyebutkan sejumlah tuntutan yang dibawa dalam aksi damai tersebut yaitu meminta PMK Nomor 81 Tahun 2025 dicabut karena dinilai merugikan pelayanan desa. Dan meminta pencairan sisa Dana Desa Tahap II, khususnya Non-Earmark, untuk pembayaran insentif guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, guru PAUD, dan tenaga desa lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah koordinasi dengan kementerian terkait.
“Insyaallah lusa kami akan menggelar pertemuan daring dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tuntutan para kepala desa ini,” ujar Femmy.
Ia memastikan DPRD akan menyampaikan bahwa dampak PMK 81/2025 membuat desa tidak dapat membayarkan insentif sejumlah pelayan masyarakat.
Femmy berharap pertemuan tersebut dapat membuka jalan keluar yang jelas.
“Besok kami akan menyurat untuk penjadwalan pertemuan. Semoga ada solusi terbaik bagi pemerintah desa, terutama yang terdampak di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.













