
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait salah seorang anggota DPRD Gorontalo Utara. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan aduan dimaksud, Kamis (11/11/2025).
“Alhamdulillah, BK telah melaksanakan rapat lanjutan atas aduan masyarakat terhadap anggota DPRD Gorontalo Utara. Seluruh persyaratannya telah lengkap sehingga aduan ini dapat diproses dan sudah teregistrasi di Badan Kehormatan,” ujar Fitri di hadapan awak media.
Fitri menjelaskan bahwa aduan yang masuk dilengkapi dua jenis bukti, yaitu berkas dan video, yang seluruhnya tercatat dalam satu laporan resmi. Ia memastikan bahwa proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di BK DPRD Gorontalo Utara.
“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung kurang lebih 60 hari kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitri menambahkan bahwa setelah tahapan awal dilaksanakan, BK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi tempat aleg teradu berasal. Mekanisme ini merupakan bagian dari tata aturan kode etik DPRD yang diatur dalam AD/ART.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme dan tata peraturan kode etik yang ada dalam AD/ART,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan saksi ahli, Fitri menyebutkan bahwa hal tersebut memungkinkan dilakukan sesuai kebutuhan proses penyelidikan.
“Kemungkinan akan melibatkan saksi ahli, dan semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta mekanisme di Badan Kehormatan,” tambahnya.
BK DPRD Gorontalo Utara memastikan seluruh proses penanganan aduan berlangsung objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara profesional.



















