
TATIYE.ID ( DPRD GORUT) – DPRD Gorontalo Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2025–2029, Kamis (11/11/2025).
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Fahrudin Lasulika.
Dalam pembacaan Surat Keputusan (SK) DPRD Gorontalo Utara Tahun 2025, Fahrudin menjelaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus RPJMD didasarkan pada sejumlah ketentuan dan pertimbangan resmi. Di antaranya, surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 180/HKM/108/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang penyampaian lampiran Ranperda RPJMD, serta hasil rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2025 terkait pembicaraan tingkat I.
“Dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan hasil rapat, DPRD Gorontalo Utara menetapkan keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus Ranperda RPJMD 2025–2029. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat perkembangan selanjutnya,” ujar Sekwan saat membacakan SK tersebut.
SK pembentukan Pansus RPJMD ditetapkan di Kwandang pada 11 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedi Dunggio.
Dalam lampiran keputusan tersebut, ditetapkan susunan lengkap Pansus RPJMD sebagai berikut:
Koordinator:
Deddy Dunggio
Desi Sandra Mariana Datau
Ridwan Riko Arbie
Ketua:
Tamrin Yusuf
Wakil Ketua:
Hendra Nurdin
Anggota:
Dheninda Chaerunisa
Andi Matawang
Fitri Yusuf Husein
Evline K. Sunge
Rina Polapa
Mikdad Abdullah
Daud
Pembentukan Pansus RPJMD ini menjadi langkah awal DPRD Gorontalo Utara dalam mengawal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Dewan yang telah membacakan dan memproses SK pembentukan Pansus tersebut.*



















