
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Selasa 18 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, menyampaikan bahwa surat masuk terkait Propemperda 2026 saat ini masih dalam proses penyortiran dan penyesuaian.
“Tadi itu masih rapat internal. Saya bersama teman-teman Bapemperda menindaklanjuti surat masuk dari eksekutif dalam rangka usulan Propemperda 2026. Dari Propemperda yang masuk itu kami masih sortir,” ujar Thamrin.
Ia menjelaskan, penyortiran dilakukan untuk menyesuaikan rancangan regulasi yang masuk dalam lanjutan maupun yang menjadi usulan Propemperda terbaru. Agenda tersebut juga membahas regulasi mana yang bersifat mendesak dan mana yang perlu dipending.
“Harapannya, Bapemperda dapat mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk pencantolan anggaran pada masing-masing Propemperda,” tambahnya.
Menurut Thamrin, Bapemperda belum dapat memastikan keputusan final, meski penyortiran telah dilakukan bersama Asisten I dan Kepala Bagian Hukum. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan oleh Asisten I dan Kabag Hukum dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, untuk memvalidasi ranperda yang dianggap mendesak maupun yang masih bisa ditunda.
“Sehingga belum bisa dipastikan putusannya kalau belum kuorum. Nanti akan diagendakan lagi minggu depan. Kita sudah sortir bersama Asisten I dan Kepala Bagian Hukum, dan mereka juga masih melapor ke Bupati untuk memvalidasi mana yang sudah harus mendesak dan mana yang masih dipending dulu,” kata Thamrin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan disesuaikan dengan efisiensi anggaran yang tersedia.
Dari sejumlah usulan, dua ranperda dinilai paling mendesak, yakni:
- Ranperda Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil BPD)
Ranperda ini telah dilengkapi naskah akademik dan masuk dalam Propemperda 2026. Mendesak karena tahapan pelaksanaan sudah mulai berjalan. - Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkades di 89 desa pada tahun 2026. Payung hukum harus disiapkan lebih awal agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
“Dua ranperda ini sangat-sangat mendesak. Karena hajatan Pilkades di 89 desa akan berlangsung tahun 2026, sehingga payung hukumnya harus siap lebih dulu,” jelas Thamrin.



















