
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Anggota DPRD Gorontalo Utara dari Fraksi Hanura–PKS, Windra Lagarusu, mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses penyusunan APBD 2026 dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Windra, percepatan tersebut penting agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap seluruh struktur pendapatan dan belanja daerah, Senin (10/11/2025)
“Kami berharap eksekutif dapat mempercepat penyusunan APBD 2026. DPRD membutuhkan waktu yang memadai untuk membahas seluruh komponennya secara menyeluruh,” tegas Windra.
Ia mengingatkan bahwa meskipun batas waktu penyusunan masih terlihat panjang, kondisi akan menjadi sangat terbatas apabila dokumen APBD baru diserahkan mendekati akhir November 2025. Hal tersebut, kata Windra, berpotensi menghambat kinerja Badan Anggaran dalam melakukan pembahasan secara optimal.
“Kalau dokumen baru masuk di penghujung bulan, pembahasannya pasti tidak maksimal. Karena itu, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Windra juga menyoroti kompleksitas Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman utama penyusunan APBD. Meski regulasi tersebut cukup detail, ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyusunan RKA oleh perangkat daerah.
“Permendagri memang sangat rinci, tetapi harus segera dirampungkan agar DPRD dapat membahasnya tepat waktu. Apalagi batas penetapan APBD hanya sampai 30 November 2025,” jelasnya.
Selain menekankan aspek waktu, Windra juga mengingatkan bahwa APBD 2026 harus memiliki orientasi yang jelas terhadap target-target makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran.
“APBD harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar belanja rutin. Program yang disusun harus tajam dan benar-benar menyentuh langsung masyarakat,” tandasnya.



















