
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Dinas Pariwisata dan BUMDes untuk membahas pengelolaan Wisata Pantai Minanga Atinggola, Senin, 17 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi III berupaya menggali lebih dalam berbagai persoalan yang muncul, terutama terkait tidak optimalnya penyetoran dari para wisatawan. Sekretaris Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara BUMDes dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, terdapat beberapa pasal yang dinilai oleh salah satu pihak tidak sesuai harapan.
“Petugas pungutan retribusi tidak bekerja maksimal karena gaji dan biaya operasional yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Windra.
Windra juga menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas di kawasan wisata tersebut sudah tidak layak dan perlu diperbarui untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung.
“Jika permasalahan ini diselesaikan, Insya Allah Pantai Minanga dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan PAD, khususnya dari sektor retribusi daerah. Selain itu, perjanjian kerja sama sebelumnya telah berakhir pada 24 Oktober, sehingga dalam masa transisi ini pemerintah daerah menugaskan pemerintah kecamatan untuk mengelola objek wisata Minanga,” tambahnya.
Komisi III DPRD Gorontalo Utara berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan BUMDes dapat benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Pasal-pasal dalam perjanjian kerja sama juga diminta untuk diperbaiki agar lebih menguntungkan, saling menguatkan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



















