
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyoroti keterlambatan pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) ADD tahun 2025 yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, produk hukum tersebut seharusnya sudah disahkan jauh sebelum masing-masing desa menetapkan APBDes, Rabu (26/11/2025)
Dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), para camat se-Gorontalo Utara, serta Bagian Hukum Setda, Haris secara langsung mempertanyakan alasan belum disahkannya regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Perbup ADD merupakan instrumen krusial sebagai dasar hukum penyaluran ADD ke seluruh desa, terlebih tahun anggaran 2025 sudah mendekati akhir.
“Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Kemenkumham, Perbup ADD 2025 ini sudah lewat. Jangan sampai kondisi seperti ini terulang lagi pada tahun anggaran 2026,” tegas Haris.
Ia juga mempertanyakan kesiapan draf Perbup ADD 2026, mengingat penyusunan regulasi seharusnya dilakukan sejak awal untuk menghindari keterlambatan.
“Apakah draf Perbup ADD 2026 sudah ada? Kita sudah menghadapi tahun anggaran baru. Petunjuk dari Kemenkumham jelas: draf dibuat oleh dinas teknis, diajukan ke Bagian Hukum, lalu dibahas bersama dan diharmonisasi sebelum ditetapkan. Itu harus selesai sebelum APBDes 2026 disahkan,” sambungnya.
Haris meminta agar Dinas Pemdes tidak lagi mengulangi kesalahan seperti pada tahun sebelumnya, di mana Perbup selesai setelah APBDes hampir rampung. Ia menegaskan bahwa regulasi harus ditetapkan terlebih dahulu agar desa tidak bekerja dalam ketidakpastian.
“Runutnya jelas, sebelum APBDes ditetapkan, Perbup-nya dulu yang harus disahkan. Jangan sampai tahun depan kita kembali disibukkan dengan penyesuaian dan perbaikan di akhir,” ujar Haris dalam rapat yang turut dihadiri Anggota Komisi I lainnya: Hendra Nurdin, Fenti Bahsoan, Thamrin Yusu, dan Fatri Botutihe.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pemdes, Thamrin Monoarfa, menjelaskan bahwa Perbup ADD 2025 sebenarnya sudah final dan kini hanya menunggu penandatanganan.
“Perbup ini sudah selesai, tinggal ditandatangani,” ujar Thamrin di hadapan Komisi I. Ia menambahkan bahwa Perbup tersebut tidak mencantumkan tahun anggaran sehingga dapat diterapkan secara fleksibel.
“Kami tidak mencantumkan tahun anggaran agar Perbup ini bisa berlaku kapan saja. Jika ada hal teknis yang perlu diatur, lampirannya yang akan menyesuaikan. Harmonisasi sudah tuntas, tinggal tanda tangan,” jelasnya.
Meski demikian, Haris Tuina tetap menegaskan agar Dinas Pemdes segera menyiapkan draf Perbup ADD 2026 sebelum masa finalisasi APBDes yang dijadwalkan pada akhir Desember.
“Harus sudah ada drafnya. Ini sudah mendekati akhir November, sementara penetapan APBDes akan berlangsung di akhir Desember. Jangan sampai masalah 2025 terulang lagi,” tutupnya.




















