
TATIYE.ID (DPRD GORUT) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Haris Tuina menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait anggaran harus dipastikan selesai sebelum penetapan APBD dan APBDES. Ia mengatakan bahwa saat ini draf Perbup sudah disiapkan oleh dinas teknis sebagai langkah menghadapi anggaran tahun 2026. Rabu (26/11/2025)
“Ke depan, paling tidak hari ini sudah ada draf Perbup-nya, Pak Kadis, karena kita sudah menghadapi anggaran 2026,” ujar Haris Tuina.
Haris menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Kemenkumham, penyusunan Perbup dimulai dari dinas teknis yang menyusun draft, kemudian diajukan ke Bagian Hukum untuk dikaji bersama. Setelah itu, dokumen tersebut akan melalui proses harmonisasi di Kemenkumham.
“Apa yang masih perlu dicoret, diperbaiki, akan dikembalikan ke Bagian Hukum, untuk kemudian ditetapkan dan disahkan sebelum penetapan APBD,” tambahnya.
Haris Tuina menekankan bahwa Perbup harus disahkan terlebih dahulu sebelum APBDES. “Jadi sebelum penetapan APBDES, Perbup dulu yang disahkan. Setelah Perbup, kemudian APBDES,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang. Apalagi saat ini sudah memasuki akhir November dan batas waktu semakin dekat. “Kami pertegas, karena ini sudah akhir November, per 31 Desember sebelum itu sudah harus ada penetapan Perbup,” ujarnya.
Menurutnya, proses saat ini sudah berada pada jalur yang benar. “Setidaknya sudah ada draft dan sudah diajukan ke Bagian Hukum, dan setelah itu diharmonisasi di Kemenkumham, agar persoalan yang terjadi pada tahun 2025 ini tidak akan terulang lagi,” tutup Haris Tuina.



















