
TATIYE.ID (BOALEMO) – Sembilan kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir jabatannya, dikukuhkan kembali atau diperpanjang selama 2 tahun.
Sesuai dengan adanya aturan baru UU Nomor. 3 tahun 2024 tentang desa, yang berlaku sejak 25 April tahun 2024 lalu.
Pengukuhan tersebut dilakukan Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Senin (1/9/2025).
Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menyampaikan, bahwa kepala desa yang dikukuhkan ini semestinya 15 orang, karena ada ketentuan kepala desa yang bermasalah, maka tidak boleh ditambah.
“Persoalan politik itu buang jauh-jauh, yang penting memenuhi syarat tidak melanggar fakta integritas, siapapun dia akan kami lantik,” ujar Bupati
“Maka dari itu seluruh kepala desa tidak perlu pusing-pusing seperti dulu, lapor sini lapor sana masalah pelecehan apalagi asusila, kalau asusila mohon maaf, begitu dilaporkan masyarakat kalau dampaknya ada, akan saya tandatangani pemberhentiannya, karena sudah melanggar fakta integritas yang disepakati,” tambahnya
“Saya ingatkan kepala desa, jalankan tugas dengan baik, karena banyak peristiwa-peristiwa perselingkuhan yang terjadi di desa, tolong di ingat dengan baik-baik, ini persoalan yang memang membuat desa itu tidak baik,” tuturnya
Adapun 9 Kepala Desa yang dikukuhkan yaitu :
- Kepala Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta
- Kepala Desa Tabongo Kecamatan Dulupi
- Kepala desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman
- Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Wonosari
- Kepala Desa Bongo III Kecamatan Wonosari
6.Kepala Desa Tri rukun Kecamatan Wonosari - Kepala Desa Keramat Kecamatan Mananggu
- Kepala Desa Bualo Kecamatan Paguyaman
- Kepala Desa Apitalau Kecamatan Paguyaman Pantai



















