
Konferensi pers Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo. (foto istimewa)
TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan rekomendasi resmi hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Hamzah Muslimin dalam konferensi pers yang digelar di ruang komisi pada Selasa (25/11/2025).
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP yang berlangsung pada 24 November 2025, yang membahas pelaksanaan Gorontalo Half Marathon tahun 2025 dan urusan kepemudaan di Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan GHM 2025 Dinilai Menimbulkan Kegaduhan. Komisi IV menyatakan mendukung Gorontalo Half Marathon sebagai kegiatan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun beberapa kebijakan teknis panitia dinilai memicu kegaduhan publik.
“Pada prinsipnya kami mendukung GHM. Tetapi beberapa keputusan teknis yang diambil panitia tanpa konsultasi justru menimbulkan keresahan dan menjadi sorotan publik,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan teknis tersebut merupakan inisiatif panitia tanpa dikonsultasikan dengan pimpinan, sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur ikut menjadi objek serangan publik. Selain itu, koordinasi panitia dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai wilayah pelaksanaan kegiatan juga tidak berjalan baik, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat event.
Peserta GHM juga menyampaikan komplain karena sejumlah kebijakan teknis dianggap memanfaatkan kontribusi peserta untuk kepentingan pencitraan pimpinan.
Aleg PDI-P ini menegaskan pembiayaan GHM sebagian berasal dari kontribusi peserta, sehingga kebijakan teknis yang menimbulkan keresahan harus menjadi perhatian.
Komisi IV juga menyoroti sikap Dispora yang dinilai tertutup dan kurang membangun koordinasi dengan organisasi kepemudaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, lanjut Hamzah, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan tiga rekomendasi, yakni pertama, merekomendasikan penonaktifan Danial Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, serta meminta pemerintah menunjuk pelaksana tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kedua, merekomendasikan perbaikan tampilan medali Gorontalo Half Marathon yang sebelumnya memuat nama Gubernur. Komisi IV mengusulkan penambahan nama Wakil Gubernur untuk menjaga kebersamaan, atau menghilangkan seluruh nama tokoh agar tidak menimbulkan unsur politis, mengingat pembiayaan kegiatan berasal dari kontribusi peserta.
Ketiga, meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo lebih terbuka dalam membangun komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan untuk mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Hamzah menutup penyampaian rekomendasi tersebut dengan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Tujuan kami hanya satu, agar program pemerintah berjalan dengan baik, stabil dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.














