
TATIYE.ID (DPRD GORUT) — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (15/09/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menegaskan pentingnya menjaga komitmen terhadap seluruh hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama. Ia mengingatkan bahwa APBD Perubahan bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan peraturan daerah (Perda) yang memiliki kedudukan hukum tertinggi di tingkat kabupaten.
“Yang kita bahas ini bukan hanya lampiran dari sebuah peraturan daerah. Sudah jelas konsekuensinya jika melanggar. APBD Perubahan adalah peraturan daerah, dan itu undang-undang tertinggi di kabupaten. Oleh karena itu, saya berharap jangan ada pengkhianatan terhadap peraturan daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif,” tegas Ridwan.
Ia menekankan bahwa APBD Perubahan merupakan hasil kesepakatan dua lembaga, yakni legislatif dan eksekutif. Karena itu, seluruh pihak diminta konsisten menjalankan keputusan yang telah disetujui.
“Kesepakatan ini sudah menjamin. Artinya, apa pun kesepakatan itu harus dibayarkan. Jangan sampai ada yang mencoba mengkhianati. Kita tahu persis konsekuensinya,” ujarnya.
Ridwan juga menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ketika pelaksanaan anggaran kerap mengalami hambatan akibat ketidakkonsistenan dalam realisasi. Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali pada tahun mendatang.
Rapat Banggar ini menjadi langkah strategis dalam memastikan APBD Perubahan 2025 dapat disusun secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan demi mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Gorontalo Utara.



















