
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberi perhatian serius dalam memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat guna mencegah terjadinya potensi sengketa.
Hal ini ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang dirangkaikan dengan rapat penyusunan data pelaksanaan Reforma Agraria untuk mendukung agenda GTRA tingkat Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/11/2025) di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Sidang gugus tugas reforma Agraria merupakan ruang penting untuk mempercepat legalitas subjek dan objek retribusi tanah sehingga masyarakat semakin terlindungi.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa penyelarasan data menjadi landasan strategis agar hasil pelaksanaan Reforma Agraria dapat terukur dan maksimal. Olehnya sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar permasalahan agraria di daerah dapat terselesaikan secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, karenanya Pemerintah Daerah akan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait guna membahas penataan ulang serta pemberian kepastian hukum atas lahan-lahan HGU, sehingga pengelolaan aset tanah dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Sofyan Puhi mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Gorontalo.
Ia berharap, sidang GTRA tahun ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan agraria.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan program Reforma Agraria. Semoga hasil GTRA tahun ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.


















