
Jurnalis Gorontalo, Kadek Sugiarta bersama pendamping hukum, Ronki Ali Gobel. (foto istimewa)
TATIYE.ID (GORONTALO) – Konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati atau yang dikenal dengan nama Kuhu, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Ia dilaporkan karena diduga menggunakan foto seorang jurnalis tanpa izin untuk konten pribadi di akun Facebook miliknya.
Laporan ini dibuat oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, aduan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook “Kade Sugiarta” setelah menghadiri konferensi pers di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. Konferensi pers itu membahas penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah.
Namun tidak lama setelah itu, foto yang ia unggah diambil dan dipakai oleh akun Facebook atas nama “Zainudin Hadjarati” tanpa izin. Foto tersebut bahkan disalahgunakan untuk membully tersangka dalam kasus penipuan haji tersebut.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ungkap Kadek usai melapor di Mapolda Gorontalo.
Dalam pelaporannya, Kadek turut didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


















