
TATIYE.ID (DPRD GORUT) — Dalam upaya memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lembaga penting di tingkat nasional. Sabtu (18/10/2025)
Rombongan yang dipimpin oleh Windra Lagarusu, didampingi Rina Polapa, Migdat Abdullah, Wiwin S. Poiyo, serta jajaran Bidang Aset Badan Keuangan Gorontalo Utara, melaksanakan konsultasi intensif ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI serta DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Windra Lagarusu, konsultasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan dinamika terbaru pengelolaan aset milik daerah.
“Kami mengkonsultasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Permendagri ini memperjelas berbagai aspek teknis yang selama ini rawan interpretasi, seperti pemindahtanganan, hibah, dan sewa-menyewa barang milik daerah,” jelas Windra.
Ia menambahkan, regulasi daerah yang saat ini masih menggunakan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak lagi relevan dengan aturan baru. Karena itu, pembaruan perda menjadi langkah wajib agar pengelolaan aset daerah lebih optimal dan berdaya guna.
“Dengan perda baru nanti, kami berharap pengelolaan aset seperti tanah dan bangunan milik pemerintah daerah bisa lebih produktif. Aset-aset tersebut tidak hanya menjadi beban administrasi, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan yang nyata bagi daerah,” ujar Windra.
Lebih lanjut, Windra menegaskan bahwa penguatan regulasi dan tata kelola aset yang profesional akan membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi daerah.
“Kami optimis, jika perda ini rampung dan disahkan, maka banyak aset daerah yang selama ini menganggur bisa dikelola dan dimanfaatkan secara sehat untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Langkah progresif yang dilakukan Pansus DPRD Gorontalo Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa penguatan regulasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga strategi nyata dalam membangun ekonomi daerah yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.



















