
TATIYE.ID (KABGOR) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah, menegaskan bahwa daerah tidak menolak kehadiran investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Gorontalo selama seluruh proses dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Anton saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan HTI, GRIB Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/11/2025), di ruang Dulohupa, DPRD.
“Kabupaten Gorontalo tidak alergi dengan investasi. Kita tidak menghalangi investor yang ingin masuk, selama semuanya sesuai dengan izin dan peraturan perundang-undangan,” tegas Anton.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan HTI membawa dokumen perizinan dan studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup, DPRD menyatakan bahwa dokumen Amdal HTI telah memenuhi unsur legalitas formal.
“Amdal sudah diserahkan dan kami sudah pelajari. Setelah dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kami meyakini bahwa itu sah secara formal. Perusahaan wajib beroperasi sesuai aturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” jelasnya.
Anton juga menekankan bahwa dengan luas lahan investasi mencapai 30 ribu hektare di delapan kecamatan, keberadaan HTI diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
“Kami berharap perusahaan ini bisa memberikan kontribusi nyata untuk daerah. Misalnya lewat dana CSR yang dapat membantu masyarakat, terutama di situasi cuaca ekstrem seperti sekarang,” ungkapnya.



















